STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu 20-08-2023,19:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jika anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau rusak ini akan menjadi masalah.

Pasalnya setiap akan membawa kendaraan kita wajib membawa STNK demi keamanan saat berkendara. 

Jadi anda harus selalu merawat  STNK agar tak hilang atau mengalami kerusakan. 

Namun tak banyak orang mengabaikan hal ini dan kurang hati-hati sehingga membuat STNK rusak atau bahkan hilang. 

BACA JUGA:Tidak Ada Surat Kendaraan, Enam Unit Sepeda Motor Diamankan Saat Patroli Gabungan

Jika sudah rusak atau hilang ini akan membuat anda repot untuk mengurus pembuatan baru di kantor Samsat terdekat.

Kemudian terkadang orang bingung soal berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika membuat STNK baru.

Namun untuk masalah ini jangan khawatir, berikut kita akan mengulas cara membuat STNK baru berikut biaya nya.

Untuk diketahui biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016. 

BACA JUGA:Berikut Langkah Cepat Pinjam Saldo DANA sampai Rp 5 Juta, hanya Hitungan Menit Bisa Cair

Adapun biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor yaitu sebesar Rp 100 Ribu. 

Kemudian pengurusan  STNK hilang untuk pengendara mobil sebesar Rp 200 Ribu.

Namun biaya ini dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang sudah jatuh tempo. 

Jadi setelah anda mengetahui  biayanya ini kemudian kamu harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi  STNK yang hilang diantaranya, 

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Abd Kodrat Pimpin Bawaslu Pesisir Barat Periode 2023-2028

Kategori :