Siapkan Tambahan Saldo Tol Kalian, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Resmi Naik

Siapkan Tambahan Saldo Tol Kalian, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Resmi Naik

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kembali para pengendara khususnya mobil yang sering melintasi jalan tol akan sedikit menambahkan saldo pada kartu tolnya.

Khususnya bagi pengendara yang sering berkutat di daerah Jakarta maupun Bogor

Pasalnya mulai tanggal 20 Agustus 2023 (Minggu) tarif tol Jakarta -Bogor - Ciawi (Jagorawi)  resmi mengalahkan kenaikan

Selain pada jalan Tol Jagorawi kenaikan juga pada ruas Tol Prof.Dr Ir Soedijatmo (Sedyatmo)

BACA JUGA:5 Zodiak Ini Rezekinya Seperti Tak Pernah Surut

Diketahui kenaikan tarif Tol Jakarta -Bogor -Ciawi (Jagorawi) itu sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Nomor 854/KPTS/M/2023 tertanggal 31 Juli 2023

Sedangkan kenaikan tarif Tol Sedyatmo menyesuaikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/2020 tertanggal 31 Juli 2023

Ruas Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami penyesuaian tarif per 20 Agustus 2023  Pukul 00.00 WIB  dengan kenaikan sebagai berikut

Gol I: Rp 7.500, yang semula Rp 7.000

BACA JUGA:Lapangan H Mat Karim Jadi Pusat Perayaan HUT RI di Pekon Karang Agung

Gol II: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500

Gol III: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500

Gol IV: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000

Gol V: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000.

BACA JUGA:DAK Non Fisik di Lampung Barat Terserap Rp32,965 Miliar

Sementara, Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500, yang semula Rp 8.000

Gol II: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500

Gol III: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500

BACA JUGA:Destinasi Wisata di Lambar Dikunjungi 1 Juta Wisatawan

Gol IV: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500

Gol V: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500

Sekedar untuk diketahui bahwa Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: