LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang warga ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat berada di rumahnya, Minggu 14 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu paket bungkus plastik sabu-sabu seberat 0,45 gram siap pakai dan sebuah Hp milik tersangka.
BACA JUGA:Sambut HUT RI, Pemkab Pesisir Barat Gelar Lomba Tata Upacara Bendera
Tersangka berinisial HI (38), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si, diwakili Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya, Senin 14 Agustus 2023, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Soal Jadwal Seleksi CPPPK, Ini Kata BKPSDM Pesisir Barat
“Tersangka dan berikut barang bukti sabu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah itu dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap orang atau tersangka tersebut.
BACA JUGA:Kwaran Lemong Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok miliknya,” katanya.
Dalam penanganan kasus itu, lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman dan pengembangan guna mengetahui dari mana barang terlarang tersebut dipasok keterangan.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Permainan Tradisional
“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,” ucap Made.*