LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Insentif untuk 696 guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam persatuan guru honor murni (PGHM) atau non pegawai tidak tetap (PTT) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat akhirnya cair.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kelompok Peternak Mutiara Abdi Karya Lampung Barat bakal Gelar Kontes Kambing PE Ras Kaligesing
“Pemerintah daerah telah membayarkan insentif guru dan tenaga kependidikan untuk enam bulan sekaligus yaitu Januari-Juni sebesar Rp626.400.000. Dananya sudah ditransfer ke rekening masing masing penerima, jadi silahkan dicek,” tegas Bulki.
Dijelaskannya, sebanyak 696 guru dan tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menerima insentif, rinciannya guru Taman Kanak-kanak (TK) 119 orang, Sekolah Dasar (SD) 384 orang dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 66 orang.
BACA JUGA:Duta Anak Lampung Barat Ikuti Forum Anak Daerah Tingkat Provinsi
“Setiap orang menerima insentif Rp150.000 per bulan,” kata dia seraya menambahkan, pemberian insentif ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Lambar agar supaya guru honor, penjaga dan operator sekolah tetap semangat dalam pengabdiannya mencerdaskan anak bangsa khususnya anak anak Lampung Barat.
Bulki mengungkapkan, tujuan pemberian insentif ini supaya para guru dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
BACA JUGA:Dukung Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemkab Lambar dan Badan Usaha Bagikan 6000 Pcs Gratis
“Dengan adanya insentif dari pemerintah daerah ini diharapkan akan memotivasi para guru agar kinerjanya lebih meningkat,” pungkas Bulki.
Lebih jauh Bulki mengatakan, selain 696 pendidik dan tenaga pendidik dibawah naungan Disdikbud, Pemerintah Daerah juga tahun ini akan mengalokasikan insentif untuk guru honor di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 100 orang rinciannya 50 orang guru honor Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 50 guru honor tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).
BACA JUGA:Pungutan Iuran Rp500 Ribu di MTsN 1 Lambar Resmi Dikembalikan Pada Wali Murid
“Kalau untuk guru honor di bawah naungan Kementerian Agama ini, sejauh ini kita masih menunggu pengusulan dari Kementerian Agama dan jika nanti usulannya sudah kita terima maka akan diproses untuk pencairan insentifnya dan setiap guru juga akan menerima insentif sebesar Rp150.000 per bulan,” tandasnya.*