Pungutan Iuran Rp500 Ribu di MTsN 1 Lambar Resmi Dikembalikan Pada Wali Murid

Rabu 02-08-2023,17:27 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

“Jadi waktu itu pihak komite yang datang, kemudian saya tanyakan apa yang bisa kami bantu. Saat itu mereka berinisiatif mengusulkan pembangunan pagar di belakang madrasah yang kondisinya sudah rusak dan nyaris roboh sekaligus pemeliharaan taman,” kata Desi, Kamis 27 Juli 2023.

Dari pertemuan itu, pihak Madrasah akhirnya menggelar musyawarah dengan komite maupun seluruh wali murid dan lahir kesepakatan bahwa akan ada penarikan infaq sebesar Rp500 ribu untuk pembangunan pagar dan pemeliharaan taman.

“Saat rapat musyawarah kebetulan saya tidak hadir. Tapi dari hasil musyawarah itu komite sepakat untuk memperbaiki fasilitas sekolah yakni pagar dan taman dengan menarik infaq sebesar Rp500 ribu dari peserta didik baru yang totalnya sekitar 200 an siswa,” kata Desi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Nopiyadi S.I.P.,turut menyoroti adanya pungutan sumbangan berbalut infaq di MTsN 1 Lambar sebesar Rp500 ribu yang dibebankan kepada peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.

BACA JUGA:Mulai Terapkan Smart Village, Warga Rawas Bisa Urus KK dan Akta Kelahiran di Balai Pekon

Politisi Partai PKS itu menyayangkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi Covid-19 justru terjadi praktek pungutan yang memberatkan siswa dan wali murid. 

Menurutnya, pihak madrasah maupun komite seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut, apalagi di tahun ajaran baru, para orang tua harus memikirkan biaya seragam serta perlengkapan sekolah anaknya, dan kini malah ditambah memenuhi iuran yang sifatnya wajib.

“Tentu sangat kita sayangkan. Karena yang namanya infaq itu kan sifatnya sukarela, jadi selain tidak ditentukan besaran jumlahnya juga tidak diwajibkan dan apapun dalilnya pungutan dari siswa atau wali murid itu tidak diperbolehkan,” ungkap Nopiyadi.

Memang, kata dia, kewenangan komite salah satunya terkait penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah. 

BACA JUGA:BKPSDM Pesisir Barat Proses PDTH 2 PNS Pelaku Asusila

Namun penggalangan tidak boleh menyasar kepada siswa dan wali murid, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 dan 11, dimana Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.

Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat (3) diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Jadi jelas dalam aturan itu yang diperbolehkan adalah penggalangan dana dari luar dan jadi tidak boleh menyasar kepada siswa atau wali siswa. Dan untuk menerima sumbangan juga ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA:Gapoktanhut Tri Tunggal Binaan UPTD KPH Liwa Terima Penghargaan Kalpataru Kategori Penyelamat Lingkungan

Sehingga, menyikapi persoalan ini pihaknya meminta agar pihak MTsN 1 Lambar dan komite dapat meninjau ulang kesepakatan penarikan sumbangan tersebut.

Kategori :