BKPSDM Pesisir Barat Proses PDTH 2 PNS Pelaku Asusila

BKPSDM Pesisir Barat Proses PDTH 2 PNS Pelaku Asusila

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), kini masih memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis kurungan setelah melakukan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur.

Sekretaris BKPSDM Pesbar, Amrulhaq mengatakan, proses PDTH dua orang PNS yang bertugas sebagai tenaga pendidik itu sudah dilakukan, kini sedang dilakukan peninjauan oleh bupati.

BACA JUGA:Gapoktanhut Tri Tunggal Binaan UPTD KPH Liwa Terima Penghargaan Kalpataru Kategori Penyelamat Lingkungan

“Sudah kita naikkan ke bupati untuk ditelaah, nanti langkah-langkah yang akan kita lakukan sesuai dengan arahan dari bupati,” kata dia.

Dijelaskannya, pihaknya telah menerima tembusan terkait vonis dua orang PNS itu, namun tidak bisa langsung dikeluarkan PTDH sebelum ditelaah oleh bupati, karena bupati yang akan menandatangani PDTH itu.

BACA JUGA:Serahkan SK Pengangkatan, Pj Bupati Lampung Barat Tekankan PPPK Bekerja Dengan Baik dan Patuhi Aturan

“Masih ada sejumlah tahapan sebelum dikeluarkan PDTH itu, setelah telaah dari bupati selesai, kita masih menunggu rekomendasi dari inspektorat, baru kita keluarkan surat PDTH nya,” jelasnya.

Dikatakannya, putusan pengadilan terhadap kedua orang PNS itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya bisa melakukan proses PDTH terhadap keduanya.

BACA JUGA:Ketua Umum PKDL Lampung Riana Sari Serahkan Kursi Roda dan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

“Proses PDTH itu baru bisa dilakukan pada PNS yang bermasalah jika sudah ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pengadilan, seperti vonis hukuman keduanya,” terangnya.

Menurutnya, jika semua tahapan sudah selesai, pihaknya akan mengeluarkan surat PDTH untuk kedua PNS yang berstatus PNS itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Riana Sari Kunjungi LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam Rangka Peringatan Hari Anak Nasional

“Sesuai dengan aturan yang ada PNS yang bermasalah dengan hukum dan vonis hukuman diatas dua tahun serta memiliki kekuatan hukum tetap maka dapat di proses PDTH,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: