MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang kakek di Lampung Timur, nekat melakukan aksi pencabulan berkali-kali, hingga mengakibatkan seorang pelajar hamil 5 bulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro pada Minggu (30/7), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya.
BACA JUGA:India Berhenti Ekspor Beras ke Indonesia, Bapanas Pastikan Stok Beras di Tanah Air Aman
Sementara, pelajar yang menjadi korban aksi bejat tersangka adalah RA (14), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, aksi pencabulan terhadap korban, sudah beberapa kali dilakukan, di sofa ruang tamu rumahnya, selama beberapa bulan ini.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat
Perbuatan bejat tersangka ini, mengakibatkan korban hamil, dengan usia kandungan sekitar 5 bulan, dan akhirnya terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Waway Karya Lampung Timur.
BACA JUGA:Jaringan Listrik Bawah Laut Rusak, Pemkab Pesisir Barat Tunggu PLN
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, serta mengamankan pakaian, dan hasil visum sebagai barang bukti. (*)