Polres Lamsel Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak, Satu Masih Buron

Polres Lamsel Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak, Satu Masih Buron

Pelaku kini diamankan Polres Lampung Selatan --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya di kawasan pemandian air panas di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19 Oktober) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21 Oktober) malam, satu orang pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Ajak Personel Jaga Kebugaran Lewat Mini Soccer

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Untuk satu pelaku lainnya berinisial R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” kata Indik.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama cepat antara unit reserse, polsek jajaran, dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat.

“Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA:Semangat Gotong Royong Warga Pidada Bersama Babinsa Koramil 410-01/PJG

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menutupi atau takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup AKP Indik Rusmono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait