LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Minggu (30/7/2023) sudah ada 42 pekon yang telah menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023.
“Sejauh ini baru 42 pekon dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang telah mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap II,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Minggu (30/7/2023).
Dijelaskannya, sebanyak 42 pekon itu tersebar di Kecamatan Balik Bukit 4 pekon, Kecamatan Sumberjaya 2 pekon, Kecamatan Belalau 7 pekon, Kecamatan Way Tenong 3 pekon, Kecamatan Batu Brak 2 pekon, Kecamatan Sukau 1 pekon, Kecamatan Gedung Surian 2 pekon, Kecamatan Kebun Tebu 6 pekon, Kecamatan Air Hitam 2 pekon, Kecamatan Pagar Dewa 10 pekon, serta Kecamatan Batu Ketulis 3 pekon.
“Untuk Kecamatan Lumbok Seminung, Bandar Negeri Suoh Kecamatan Sekincau dan Kecamatan Suoh belum ada satu pun pekon yang mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II,” bebernya.
BACA JUGA:Jaga Ketersediaan LPG di Lampung, Dinas ESDM Lampung Bersinergi dengan Pertamina
Terkait hal itu, kata Fauzan, pihaknya kembali mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lambar untuk memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap II tahun 2023 kepada DPMP.
“Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap II,” imbuhnya.
Menurut Fauzan, dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor 414/025/III.13/2023 kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.
Di dalam surat itu agar para camat memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri, tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
BACA JUGA:Kungfu dan Karate Bukan dari China ataupun Jepang, Tapi dari India Selatan
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk Pekon Mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.
Lanjut Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023.
Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Mantan Kasir Minimarket Jadi Pengusaha Sukses