LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Praktek pungutan sumbangan berbalut infaq dari siswa atau wali murid pada Madrasah Negeri secara tegas mendapat larangan dari Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag RI Prof. Dr. Hi. Moh. Isom Yusqi, M.Ag.
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI https://www.kemenag.go.id. Isom Yusqi menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.
Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegasnya seperti yang dikutip di akhir pers rilise yang diterbitkan pada situs www.kemenag.go.id pada Senin, 17 Juli 2023.
BACA JUGA:Wakapolres Lambar Imbau Masyarakat Hindari Paham Radikalisme
Dalam keterangannya, Isom menjabarkan Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah. Ada lima fungsi Komite Madrasah.
Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
BACA JUGA:Amalan di 10 Muharram yang Dianjurkan Bagi Umat Muslim
Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah.
Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan.
Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
“Dalam menyelenggarakan fungsinya, seperti yang diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah,” jelasnya
BACA JUGA:Gelapkan Senpi hingga Gadaikan Motor Dinas, Oknum Anggota Polres HSS Dipecat