Jabatan 14 Tahun Kadinkes Lampung Reihana Disoroti Anggota DPRD Lampung

Rabu 19-04-2023,20:46 WIB

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Apriliati, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan kritiknya terhadap kebijakan mempertahankan Reihana Wijayanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan selama 14 tahun. 

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Apriliati menyatakan bahwa pengisian posisi pejabat eselon II atau kepala dinas merupakan kewenangan gubernur. 

Namun, menurutnya, seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu bertahan dalam satu posisi untuk waktu yang begitu lama, terutama sampai 14 tahun.

Dikatakannya, kewenangan pengisian jabatan eselon II memang ada pada Gubernur Lampung selaku kepala daerah. 

“Namun, sayangnya kondisi ini sangat disayangkan karena terkesan seolah-olah tidak ada calon lain yang memenuhi syarat, terlebih lagi Reihana telah menjabat di tiga periode gubernur yang berbeda," ujar Apriliati pada Rabu, 19 April 2023.

Apriliati berharap hal ini menjadi catatan penting dan kedepannya akan ada pergantian pejabat yang melalui proses lelang jabatan, sehingga orang-orang baru dapat mengisi posisi tersebut. 

Namun, ia menekankan bahwa orang-orang baru yang mengisi jabatan harus memiliki kemampuan yang sesuai.

"Kami berharap di masa depan, saat proses lelang jabatan dilakukan, orang-orang baru yang memenuhi kriteria, memiliki kemampuan, dan kapabilitas yang tepat dapat mengisi posisi tersebut," ujarnya.

Menurut Apriliati, di Provinsi Lampung terdapat banyak ASN yang cerdas dan memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan kepala dinas kesehatan.

"Lampung tidak kekurangan orang cerdas. Banyak yang memiliki kecerdasan di Lampung ini. Oleh karena itu, kami berharap adanya penyegaran di dalam Pemerintah Provinsi Lampung karena hal ini juga dapat meminimalkan risiko praktik korupsi yang marak," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan beberapa alasan mengapa Reihana dipertahankan dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan selama 14 tahun.

Ia mengatakan, setiap dua tahun, Pemprov Lampung melakukan uji kompetensi dan evaluasi terhadap pejabat eselon II.

Sehingga terjadi pergeseran dan ada yang tetap menempati posisi tersebut. Kriteria untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memang cukup banyak. 

“Setiap dua tahun, kami melakukan evaluasi dan Reihana memperoleh skor tertinggi di antara calon lainnya. Jadi, ini bukan tanpa dasar, tetapi melalui tahapan yang telah dilalui," jelas Fahrizal.

Kategori :