Sempat Dibui Karena Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Maju Sebagai Bacaleg dari PPP Tapi dengan Ijazah Baru

Selasa 27-06-2023,11:06 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

Karena keberatan dengan putusan hakim, Sarjono melalui penasehat hukumnya kemudian ajukan banding. 

Lalu pengadilan tinggi tanjung karang yang mengadili perkara pidana tersebut memutuskan vonis selama lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara tertanggal 19 Juli 2021.

Lalu, Maspa Joni dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No.G/381/B.01/HK/2022 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Lambar, untuk sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.*

Kategori :