Sempat Dibui Karena Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Maju Sebagai Bacaleg dari PPP Tapi dengan Ijazah Baru

Selasa 27-06-2023,11:06 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sempat mendekam di penjara atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang usai penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Sarjono kini kembali masuk dalam jajaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Juni 2023 Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., membenarkan bahwa, Sarjono kembali didaftarkan oleh Parpol dalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Bacaleg.

"Iya, nama beliau memang ada diantara 254 Bacaleg yang diajukan oleh 13 Parpol dan sudah kami lakukan verifikasi administrasi (Vermin)," ungkap Arip Sah, didampingi Komisioner KPU Lampung Barat lainnya Syarif Ediansyah dan Surya Pirnata.

BACA JUGA:Satgas 10 Pekon Kecamatan Air Hitam Ikut Simulasi Pemadaman Kebakaran

Dikatakannya, Sarjono mendaftar melalui PPP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III (Sekincau, Way Tenong dan Pagar Dewa).

"Kalau mendaftarnya masih sama dengan Pileg 2019, dari PPP dan Dapil yang sama," kata Arip Sah.

Terkait ijazah terakhir yang digunakan Sarjono, Arip Sah menyampaikan bahwa dari hasil Vermin yang dilakukan terhadap administrasi para Bacaleg, untuk ijazah yang digunakan Sarjono berbeda dengan ijazah yang digunakan pada Pileg 2019.

"Untuk ijazahnya berbeda, ijazahnya baru," lanjut Arip.

BACA JUGA:Jalur Dua Simpang Hotel Permata Menuju KRL dan Jalan RSUDAU via Hamtebiu Ditangani

Untuk diketahui sebelum menjadi tahanan rutan, Sarjono sempat menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lampung Barat sejak 24 Maret 2021 hingga 18 Juni 2021.

Dirinya baru menjadi tahanan rutan setelah divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu oleh pengadilan negeri Liwa tertanggal 18 Juni 2021.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.

Ketika itu selain divonis delapan bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan sesuai penetapan hakim.

BACA JUGA:Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim, Disbunnak Lampung Barat Siapkan Bantuan Ternak Kambing

Kategori :