PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga kini baru menerima dana bagi hasil (DBH) pajak hingga Triwulan III tahun 2022 dari pemerintah Provinsi Lampung.
Kabid Perbendaharaan, Nuryanti mendampingi Kepala BPKAD Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengatakan, DBH pajak kendaraan tahun 2022 dari pemerintah Provinsi Lampung kini baru diterima hingga Triwulan III.
“Di tahun 2023 ini, kita baru menerima DBH pajak dari Pemprov untuk Triwulan III tahun 2022, seharusnya DBH yang disalurkan pada awal tahun untuk Triwulan IV tahun 2022,” kata dia.
Dijelaskannya, DBH pajak kendaraan bermotor yang diterima dari Pemprov Lampung pada akhir Maret lalu sebesar Rp15,2 miliar, itu berasal sejumlah bidang DBH yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Cegah Rabies, Distan Bandar Lampung Beri Vaksin Gratis Untuk Hewan Peliharaan Masyarakat
BACA JUGA:Do'a Puasa Arafah dan Tarwiyah
“DBH pajak kendaraan bermotor itu berasal dari sejumlah objek, seperti DBH pajak kendaraan bermotor, DBH pajak bea balik nama kendaraan bermotor, DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan,” jelasnya
Menurutnya, semenjak adanya wabah Covid-19 pembayaran DBH pajak mengalami keterlambatan, jika biasanya setiap awal Triwulan DBH pajak itu dibayarkan.
Sedangkan untuk sekarang kita belum mengetahui sudah sampai Triwulan berapa di tahun 2022 lalu.
“Kita belum merekap lagi pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dan pemerintah pusat, jadi kita belum tahu pembayaran DBH itu sudah sampai Triwulan berapa di tahun 2022 lalu,” terangnya.
BACA JUGA:KPU Way Kanan Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ini Jumlahnya
BACA JUGA:262 Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Lampung Tengah Sumbang Kasus Tertinggi
Ditambahkannya, kini pihaknya masih menunggu pembayaran DBH pajak Triwulan IV tahun 2022 dan DBH pajak Triwulan I dan dua tahun 2023 yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemprov Lampung.
“Untuk DBH pajak Triwulan IV tahun 2022 kita belum tahu yang akan kita terima besarannya berapa, karena akan disesuaikan dengan pendapatan dari sejumlah bidang pajak yang diterima itu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk DBH rokok dari pemerintah pusat hingga kini telah diterima untuk Triwulan IV tahun 2023 dan Triwulan I tahun 2022 dengan jumlah sebesar Rp11 miliar.