LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Patuhi aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat dan kelengkapan kendaraan anda, sebab kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas mulai pekan depan, tepatnya mulai Kamis (11/5/2023) mendatang.
Kasatlantas Polres Lambar Iptu David Pulner, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, pemberlakukan tilang manual ini akan menyasar sejumlah pelanggaran yakni, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Asah Kemampuan, WBP Rutan Krui Ikuti Bimker
"Selanjutnya pelanggar yang menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan melampaui batas kecepatan," ungkap David Pulner, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, pelanggar lalu lintas lainnya seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spektek seperti spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu penunjuk arah, menggunakan kendaraan bermotor tidak untuk peruntukannya, odol dan tidak dilengkapi surat-surat juga akan menjadi sasaran tilang manual.
BACA JUGA:Salurkan BLTDD Di Puramekar Tati Berharap Bantuan Mampu Dongkrak Ekonomi Warga
"Sebelumnya kami menerapkan tindakan preventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mendukung penerapan tilang manual guna mendukung penggunaan ETLE, dan kami persiapkan kembali untuk penerapan tilang manual," ujarnya.
Lanjut David, pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi regident kendaraan bermotor sebelum tilang manual diberlakukan kembali, sehingga pengguna jalan bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
BACA JUGA:Jaga Lingkungan Tetap Bersih Usai Puasa Warga Karang Agung Serentak Gotong Royong
Selain itu, ia juga menginformasikan kepada masyarakat pada saat ini bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan pada saat ini ada pengurangan dan diskon sampai dengan 70 persen dan segera datangi samsat terdekat.*