PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai merealisasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR), sekaligus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.
Kepala BPKAD Kabupaten Pesbar, Kasmir, S.Sos, M.M., mengatakan, anggaran THR dan TPP bagi ASN itu sudah mulai direalisasikan sejak Rabu (12/4) kemarin sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
“Pencairan THR dan TPP bagi ASN itu sesuai dengan usulan masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Pesbar ini,” katanya, Kamis (13/4).
Karena itu, kata dia, sejak Rabu (12/4) hingga Kamis (13/4) kemarin, sebagian besar OPD sudah mengajukan untuk pencairan THR dan TPP. Sementara itu untuk TPP yang direalisasikan sebesar 50 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bapenda Pesbar Maksimalkan Penerimaan Pajak Rumah Makan dan Penginapan
Seperti diketahui bahwa untuk penyaluran THR dan TPP bagi ASN itu sesuai dengan peraturan pemerintah No.15/2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Karena itu, Pemkab Pesbar sudah menyiapkan anggaran untuk THR dan TPP bagi ASN di Pesbar ini sekitar Rp15 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Warga Empat Kecamatan di Pesbar Terima Bantuan Pangan Beras
Masih kata dia, pencairan THR dan TPP bagi ASN dilingkungan Pemkab Pesbar itu diperkirakan akan berlangsung hingga besok.
THR bagi setiap ASN itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Walikota Eva Lantik 146 Pejabat di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung
Dengan besaran sesuai dengan gaji dan tunjangan selama satu bulan masing-masing ASN untuk membantu kebutuhan ASN.
“Karena itu diharapkan dengan pemberian THR ini, kedepan bisa lebih meningkatkan kinerja ASN dalam menjalankan tugas. Sementara itu untuk THR bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemkab Pesbar tidak dianggarkan, karena belum ada regulasinya,” pungkasnya.*