Bapenda Pesbar Maksimalkan Penerimaan Pajak Rumah Makan dan Penginapan

Bapenda Pesbar Maksimalkan Penerimaan Pajak Rumah Makan dan Penginapan

Ilustrasi Tapping Box--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah dari seluruh objek pajak yang telah ditetapkan.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra, mendampingi Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan tahun ini pihaknya akan memaksimalkan komunikasi pada sejumlah objek pajak terkait target ketetapan pajak yang ditetapkan.

“Kita akan memaksimalkan komunikasi dengan seluruh objek pajak yang ada dengan harapan realisasi pajak daerah tahun ini bisa lebih maksimal lagi,” kata dia.

BACA JUGA:Ribuan Warga Empat Kecamatan di Pesbar Terima Bantuan Pangan Beras

Dijelaskannya, keberadaan pajak rumah makan dan penginapan hingga kini akan kembali dimaksimalkan, sehingga realisasinya bisa melebihi capaian pada tahun 2022 lalu.

“Mekanisme penarikan pajak rumah makan dan penginapan itu tidak mengalami perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan memaksimalkan keberadaan petugas,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah rumah makan dan penginapan di kabupaten setempat yang telah memiliki tapping box dan terhubung dengan server di Bapenda sehingga capaian setiap bulannya bisa diketahui.

BACA JUGA:Walikota Eva Lantik 146 Pejabat di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung

“Dengan adanya tapping box tersebut diharapkan pendapatan dari pajak rumah makan dan penginapan itu bisa lebih maksimal lagi untuk mendongkrak pendapatan daerah,” terangnya.

Pihaknya berharap, realisasi pendapatan daerah dari pajak daerah pada tahun ini bisa lebih maksimal lagi, terutama pada realisasi pajak rumah makan dan penginapan yang ada di kabupaten setempat.

“Mudah-mudahan pada tahun ini realisasi pajak daerah dari pajak rumah makan dan penginapan itu bisa lebih maksimal lagi,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: