Pemkab Pesisir Barat Lelang Kendaraan Dinas dan Scrap, Terbuka untuk Umum

Pemkab Pesisir Barat Lelang Kendaraan Dinas dan Scrap, Terbuka untuk Umum

Pemkab Pesbar masih melakukan revisi Ranperda untuk tiga pekon persiapan yang di upayakan menjadi pekon definitif. foto ; dok.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melaksanakan lelang sejumlah Aset Daerah berupa kendaraan dinas dan paket barang scrap. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya penataan aset secara transparan.

Berdasarkan pengumuman resmi bernomor 000.2.4/401/V.02/2026, objek lelang mencakup satu unit minibus Toyota Avanza Veloz tahun 2014 dengan nilai limit Rp28.004.000 dan uang jaminan sebesar Rp8.401.200. Selain itu, tersedia enam paket scrap dengan nilai limit yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah.

Kepala BPKAD Pesisir Barat, Mizar Diyanto, S.E., menjelaskan bahwa lelang tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Kegiatan lelang ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum melalui sistem online. Kami mengajak masyarakat yang berminat untuk ikut serta dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme lelang menggunakan sistem open bidding atau penawaran terbuka melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta dapat mengikuti proses penawaran sejak tayang hingga batas akhir yang telah ditentukan.

“Penutupan penawaran dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026 pukul 10.00 WIB waktu server. Setelah itu akan langsung dilakukan penetapan pemenang,” jelasnya.

Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai nilai masing-masing objek melalui rekening virtual account (VA). Dana jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh pihak KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelang.go.id. Seluruh biaya yang timbul akibat transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta,” terangnya.

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab Pesisir Barat juga memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada 13 hingga 14 April 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

“Transparansi menjadi prinsip utama. Karena itu, kami membuka kesempatan bagi peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang sebelum mengikuti lelang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Selain itu, pembeli juga dikenakan bea lelang sebesar dua persen dari harga lelang.

Adapun batas waktu pengambilan barang maksimal tujuh hari setelah penetapan pemenang. Jika melewati batas tersebut, barang yang dilelang tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kami berharap proses lelang ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat. Ini juga bagian dari akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” pungkasnya. (yogi/*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: