WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga hari ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan mencatat sebanyak 160 Kampung yang telah mengajukan berkas pencairan Dana Desa tahap I Tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung Ixuan Ahmadi melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Kampung Rawan Utara.
"Per hari ini sekitar 160 kampung yang sudah menyampaikan dokumen pengajuan," terangnya, Kamis (13/4).
BACA JUGA:Bantuan Bibit Pisang, Tahun Ini Lambar Kebagian 5.000 Batang
BACA JUGA:Pencairan DD-ADP Tahap I, DPMP Lambar Rekomendasikan Puluhan Pekon
Diterangkan Rawan, 160 yang telah mengajukan Pencairan Dana Desa dari 221 kampung tersebut tersebar di 15 Kecamatan se-kabupaten Way Kanan.
Mengenai total keseluruhan kampung yang telah melakukan pencairan, dirinya belum memiliki rekapitulasi.
"Kalau yang telah pengajuan 160, namun untuk berapa jumlah yang telah tersalurkan ke rekening kampung belum ada rekapnya. Akan tetapi belum sampai 50% dari total 160 yang pengajuan," pungkasnya.
BACA JUGA:34 SMA-SMK di Lambar akan Dapat Kucuran Anggaran Dari Pemprov
BACA JUGA:Lambar Dapat Bantuan Benih Padi untuk 1.000 Hektar
Terpisah terkait Dana Desa, pihak berkompeten diminta untuk turun ke lapangan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya baik fisik maupun nonfisik karena diduga rentan sekali dengan penyimpangan.
"Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Pembangunan Desa langsung ke Desa dengan tujuan untuk memperkecil kemungkinan penyimpangan, akan tetapi dari pandangan mata awam kami dan hasil investigasi kami di lapangan diduga banyak sekali hal yang kurang tepat, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik atau non fisik, tetapi sekali lagi itu hasil pantauan kami di lapangan lo, entah kalau pandangan Alat penegak hukum, karena informasinya dalam pengelolaan Dana Desa itu memang sudah ada MoU-nya," ujar Subki AS, dari GMBI Way Kanan.
Memang sudah ada beberapa Kepala Kampung yang berurusan dengan hukum, terkait dugaan penyimpangan dana desa, hanya, saja regulasi yang ada kepala kampung yang mampu mengembalikan uang yang sudah "dipakainya" tidak akan ada tuntutan hukum pidana, inilah yang diduga memicu semakin banyaknya penyelewengan dana desa.*