TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID- - Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DB (20) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Selain membekuk tersangka, tim dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H., juga masih memburu 3 rekan tersangka yang terlibat dalam Curanmor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 3604 ZF, di TKP Pasar Wonosobo, Pekon Sinar Saudara pada 5 Februari 2023 lalu.
Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, menurut Iptu Juniko, tersangka DB teridentifikasi melakukan Curanmor berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban dikuatkan barang bukti yang ditemukan, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadapnya.
BACA JUGA:Pesta Sekura Bakal Digelar di 23 Tempat
"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis 6 April 2023," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 3604 ZF milik korbannya RP (16) warga Kecamatan Wonosobo.
"Selain mengamankan sepeda motor dari tersangka. Dari korban juga diamankan BPKB dan STNK Honda Beat BE 3604 ZF yang diserahkan saat korban melapor," ujarnya.
BACA JUGA:Trajang Community dan Base Camp 33 Bukber Bersama Ratusan Warga
Iptu Juniko menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 16.45 WIB bermula korban mengantar ibunya ke pasar wonosobo di pekon sinar saudara menggunakan sepeda motor dan parkir di tempat parkir depan ruko pasar setempat.
Korban selanjutnya duduk tidak jauh dari sepeda Motor tersebut dengan jarak sekitar 5 meter, dan selang waktu beberapa detik datang 2 sepeda motor yang dikendarai oleh 4 orang tersangka yang memarkirkan sepeda motor bersebelahan dengan motor korban.
Dua orang dari pengendara sepeda motor yang baru datang duduk diatas sepeda motor milik orang tersebut dan menutupi pandangan korban kearah motor miliknya, namun dalam tempo 10 menit korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.
BACA JUGA:PJS Sumsel Berbagi Keberkahan Bersama Anak Panti Asuhan Ikhlas Berbagi Palembang
"Setelah menyadari terjadinya Curanmor dan mengingat wajah pelaku, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian Rp12 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dalam aksi tersebut mereka memiliki peran masing-masing yakni sebagai eksekutor merusak kunci motor korban, tersangka DB menghalangi pandangan dan dua lainnya berperan mengalihkan perhatian korban.
"Pengakuan sementara tersangka DB menutupi pandangan dan juga membawa kabur motor korban," ungkapnya.