BACA JUGA:Minggu Ketiga Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Tradisional Naik
Ditambahkan Kapolsek, untuk saat ini tersangka DB dan semua barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara 3 rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO sebab sudah meninggalkan Wonosobo.
"Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
BACA JUGA:Sat Samapta Polresta Bandar Lampung Bagikan Sembako di Dua Kelurahan
Sementara itu, berdasarkan keterangan DB bahwa ia berperan membawa sepeda motor ketika rekannya berhasil menggasak motor korban untuk disembunyikan.
"Saya yang bawa, temen saya yang eksekusi. Niatnya motor mau dijual dan uangnya untuk dibagi," kata DB di Polsek Wonosobo.*