Beraksi 10 TKP, Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Beraksi 10 TKP, Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

YGS ditangkap dini hari; polisi masih memburu rekannya JN alias Siuk yang melarikan diri-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.IDSat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk salah satu anggota kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang disebut-sebut beraksi di puluhan titik, menjadikan kasus ini sorotan publik dan peringatan bagi pemilik sepeda motor.

Penangkapan terhadap YGS (18), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, membuka pola operasi yang cukup terorganisir: motor hasil curian sering disembunyikan sementara sebelum dipindahkan keluar kota.

Polisi menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan lokasi sepi seperti tempat pemakaman untuk menyimpan barang bukti. 

“Saat mengambil sepeda motor di wilayah Tanjung Karang Barat, motor curian disembunyikan pelaku di sebuah TPU di belakang Rumah Sakit Urip Sumoharjo,” ujar Kasat Reskrim Kompol Faria Arista. 

BACA JUGA:Mobil Rusak Parah Dihantam Ban Serep Truk Batubara, Ketua IWO Lampung Lapor Polisi

Teknik ini memberi ruang bagi pelaku untuk mengamati situasi lalu membawa kendaraan itu saat malam hari, ketika pengawasan dinilai longgar.

Peran setiap anggota kawanan juga terurai dalam proses penyidikan. YGS disebut bertugas sebagai pilot atau pengemudi yang memantau situasi, sementara rekannya yang masih buron, JN alias Siuk, berfungsi sebagai eksekutor saat melakukan pencurian. 

“Mereka ini hunting, jadi mencari targetnya secara acak, mana yang potensial untuk dicuri,” kata Kasat Reskrim, menyoroti cara kerja oportunistik yang membuat penegakan hukum harus lebih jeli. 

Penangkapan YGS terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan; saat itu petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku mencoba melawan.

BACA JUGA:Tragis, Warga Suoh Diduga Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Pemeriksaan sementara mengindikasikan kawanan ini telah beraksi hingga 10 kali di wilayah Kota Bandar Lampung, dengan dugaan rotasi anggota sekitar empat orang untuk mengurangi jejak. 

Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam sebagai barang bukti. Untuk proses hukum, YGS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat berujung pada ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara upaya pengejaran terhadap JN dan anggota lain terus dilancarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait