Pencuri Bermodus Bobol Gubuk Dibekuk Polsek Pulau Panggung Tanggamus

Minggu 26-03-2023,14:42 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Budi Setiyawan

"Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian Rp4,3 juta," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H

Kapolsek mengungkapkan, modus tersangka dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, selanjutnya masuk ke dalam dengan merusak gribig dan mengambil barang korban. 

"Tersangka juga berkebun di sekitar TKP sehingga ia mengetahui kapan korban berada di kebun atau saat pulang ke rumahnya," ungkapnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Jalan Rusak di TBU Butuh Perbaikan Mendesak

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHPidana, Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka TA, ia melakukan pencurian tersebut dipicu ingin memiliki barang milik korban. 

"Ya cuma pengen memiliki aja, untuk beras sudah saya masak dan obat rumput saya pakai sendiri," kata TA di Mapolsek Pulau Panggung.*

Kategori :