Eks Peratin Sukarame Ditahan, Penyidik Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp272 Juta

Eks Peratin Sukarame Ditahan, Penyidik Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp272 Juta

eks peratin sukarame di tahan Cabjari Lampung Barat di Krui-Foto Yayan-

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui resmi menetapkan dan menahan mantan Peratin Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berinisial S, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes/APBP Pekon Sukarame Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rangkaian pemeriksaan intensif sejak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Rabu, 10 Desember 2025, usai tim penyidik dan pimpinan Cabjari Krui menggelar ekspose internal.

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi, pemeriksaan ahli, penelaahan berbagai dokumen keuangan pekon, serta petunjuk lain yang relevan. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Barat

Selain itu, hasil Inspeksi Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (IHP PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat turut memperkuat pendalaman penyidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Temuan ini diperoleh dari keterangan sekitar 30 saksi, ahli, dokumen-dokumen terkait, serta hasil IHP PKKN dari Inspektorat. Dari seluruh rangkaian itu, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut,” ujar Yogie.

Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sprin Tap B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. 

Tidak berselang lama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 di hari yang sama. 

BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Pemkot Bandar Lampung Tiba di Tiga Provinsi

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain yang dapat menghambat penyelesaian perkara.

Dalam penyidikan, tersangka S diduga melakukan serangkaian penyimpangan selama menjabat sebagai peratin periode 2018–2024. 

Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah pengelolaan dana pekon yang dilakukan sendiri tanpa melibatkan unsur aparatur desa lainnya. 

"Selain itu, tersangka disebut tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang dibiayai dengan dana pekon," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: