Polsek Kalianda berhasil amankan Pelaku Curat Beserta Uang 13 juta

Polsek Kalianda berhasil amankan Pelaku Curat Beserta Uang 13 juta

Pelaku kini diamankan Polsek Kalianda beserta barang bukti --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan inisial SA (44) dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis ,2 Oktober 2025.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial T (33), warga setempat, mendapati uang miliknya sebesar Rp13,1 juta yang disimpan di lemari kamar tidur raib. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur korban. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama.

Mengetahui uangnya hilang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, yang langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

BACA JUGA:Irwasda Polda Lampung Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Kualitas Kinerja Anggota Polri

Setelah mengantongi informasi tentang keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat. Pada Sabtu ,4 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan,” ujar IPTU Sulyadi ,Senin 6 Oktober 2025

BACA JUGA:Aksi Begal Gagal di Depan RS Bhayangkara Lampung, Dua Pelaku Bersenpi Berhasil Kabur

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp13.100.000, serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku kini ditahan di Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.

“Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Sulyadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: