KPK Amankan Bupati Ardito dalam OTT Berbau Suap RAPBD

KPK Amankan Bupati Ardito dalam OTT Berbau Suap RAPBD

Penangkapan Bupati Lampung Tengah oleh KPK diduga terkait aliran suap pada proses pembahasan RAPBD daerah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan yang kali ini menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Informasi mengenai penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Fitroh menegaskan bahwa penangkapan Ardito dilakukan bersama sejumlah pihak lainnya. Menurutnya, langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang telah dipantau tim KPK sejak awal pekan.

“Benar Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Fitroh Rohcahyanto dikutip dari CNN Indonesia. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Rumah dan Aset Mewah Dendi Disita Kejati

Dari informasi yang dihimpun, operasi ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain Bupati Ardito, seorang anggota DPRD Lampung Tengah juga dikabarkan ikut diamankan oleh penyidik.

Keterlibatan legislatif dalam kasus ini membuat proses pendalaman perkara menjadi lebih luas.

Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terkena OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta

Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam untuk diproses lebih mendalam oleh tim penyidik.

Setibanya di kantor KPK, Ardito akan segera menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Mengacu pada ketentuan dalam KUHAP, KPK memiliki batas waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status hukum terhadap Ardito dan orang-orang yang turut diamankan.

Keputusan tersebut akan menentukan apakah status mereka dinaikkan menjadi tersangka atau hanya menjadi saksi dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: