Tidak Butuh Waktu Lama Polsek Natar Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri Curat di Desa Hajimena
Pelaku kini diamankan di Polsek Natar Polres Lampung Selatan --
LAMSEL ,MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku, NDS (19), ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung, Kamis 3 Juli 2025
“Pelaku merupakan warga Banjar Ratu Kecamatan Pengubuan Lampung Tengah berhasil diamankan di hari yang sama dengan kejadian. Ia ditangkap disekitar lokasi sekitar pukul 19.00 wib setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tekab 308 Polsek Natar,” ujar AKP Budi Howo,
Sedang kejadian pencurian sekitar pukul 16.30 WIB, korban bernama MR (47), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motornya di teras rumah. Saat berada di dalam rumah, pelaku yang telah mengintai lokasi langsung membawa kabur motor jenis Honda warna merah putih bernopol BE 2841 AAB.
“Modus operandi pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi. Motor dicuri dalam hitungan menit,” jelas AKP Budi Howo.
BACA JUGA:Misteri Kematian Sopir Travel di Jembatan Kota Baru akhirnya Terungkap
BACA JUGA:Babinsa Way Lunik Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Lingkungan Bersama Warga
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB, nomor rangka MH1JM2119HK498124, nomor mesin JM21E1486618, serta STNK atas nama Muhammad Ridwan.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” tutup AKP Budi Howo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




