BACA JUGA:Atlet Paralympic Way Kanan Raih 3 Trophy di Pekan Paralympic Provinsi Lampung
Masih kata dia, kedua pelaku itu memang kerap membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan saat kejadian itu juga kedua pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kedua pelaku juga berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (15/3) kemarin, dan saat ini masih diamankan di Polsek Bengkunat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Serahkan SPPT, Camat Batu Ketulis Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu
Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah pisau jenis badik ukuran 30 centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepolisian saat ini juga memberikan izin keramaian dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, salah satunya bertujuan untuk menghindari kejadian hal serupa, dan kedepan diharapkan tidak lagi terjadi adanya kejadian tersebut,” pungkasnya.*