BACA JUGA:Ketua DPRD Lambar Tinjau UMKM di Agro Wisata Sekolah Kopi
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo K, ST, MM,. melalui rilisnya mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 ayat 3 yang berbunyi “Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Dari peraturan tersebut setiap Pemerintah Daerah memang sudah diberi batas waktu untuk menyusun laporan keuangan hingga tanggal 31 Maret setelah tahun anggarannya berakhir.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah mampu menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan dan diserahkan langsung oleh Gubernur Arinal kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Lampung.
BACA JUGA:Pj Peratin Tapaksiring Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Juru Tulis
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini sudah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 8 kali berturut-turut.
Hal ini merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan yang akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan.
Tidak hanya sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang mampu menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun Laporan Keuangan, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi salah satu Pemerintah Daerah dengan capaian realisasi belanja tertinggi.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Way Kanan Waspada Banjir
Selanjutnya Laporan Keuangan yang telah diserahkan oleh Gubernur Lampung tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa keuangan untuk dinilai empat aspek yang menjadi dasar pemberian opini yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.*