BACA JUGA:KJS Waytenong Meriahkan Senam Zoom 45 Tahun KJS Indonesia
"Pengakuannya motor tersebut akan dirubah warna dan untuk dipakai sendiri.
Walaupun sebenarnya keluarganya mampu tetapi pelaku dikenal nakal bahkan sering bolos sekolah.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku terancam 7 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur," tandasnya.*