Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelajar Pencuri Motor di Area Embung ITERA

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelajar Pencuri Motor di Area Embung ITERA

Barang Bukti Sepeda Motor dan Pelaku kini diamankan Polsek Tanjung Bintang --

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, dibackup tim dari Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

Pelaku yang diketahui berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan pada Minggu (9 November 2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, tanpa perlawanan. Pelaku diketahui masih berstatus pelajar.

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Sabah Balau. Dari hasil interogasi, ia mengakui mencuri sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, Senin (10 November 2025).

Kasus ini berawal pada Sabtu (8 November 2025), ketika korban AW (19), seorang pelajar asal Way Kanan, memarkirkan motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025 dengan Upacara Khidmat

Usai kegiatan, korban mendapati motornya Honda Scoopy dengan nomor polisi BE 2243 WB telah hilang bersama satu buah helm berwarna putih.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Dari tangan tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih milik korban, serta satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku utama dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami identifikasi,” tambah Kompol Edi Qorinas.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi IPWK di Jatimulyo, Slamet Nuriman: Semoga Rasa Nasionalisme Tumbuh di Masyarakat

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: