WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Selasa (28/02/2023).
Tersangka berinisial AS (36) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Banjir Bandang, Ratusan Hektare Tanaman Padi di Lambar Terendam
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar Lebih
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Bersihkan Tanah Longsor, Kerahkan Satu Unit Eskavator
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di kantong jaket milik AS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih diduga narkotika jenis Ekstasi.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk “OPPO” warna hitam dan uang tunai Rp. 700 ratus ribu rupiah.
BACA JUGA:Tanah Longsor Kembali Tutup Jalinbar Menuju Bengkulu
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Apabila terbukti mengedarkan, yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Sigit.*