WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua kampung di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023.
Kedua kampung tersebut yakni Kampung Rejosari yang menetapkan 26 KPM dan Kampung Sumber Rejeki yang menetapkan 62 KPM sebagai penerima BLT-DD.
BACA JUGA:80 Pejabat Pemkab Pesbar Telah Sampaikan Laporan LHKPN
Menurut Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) Rejosari Nazarudin Amran, SE., dan Kampung Sumber Rejeki Husnila, SE., bahwa penetapan KPM BLT-DD itu dilakukan melalui Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus), yang digelar di balai Kampung Sumber Rejeki, dan Balai Kampung Rejosari Senin (27/2/2023).
Penetapan KPM BLT-DD tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No.4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT No.8/2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
BACA JUGA:Puluhan Siswa MAN 1 Lambar Ucapkan Tri Ikrar Sekaligus Tandatangani Surat Pernyataan
Sementara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E., mengatakan, penentuan KPM atau (keluarga penerima manfaat) yang dilakukan oleh kedua Kampung tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kampung, BPK dan juga pihak Kecamatan Negeri Agung serta pendamping desa yang telah memvalidasi dan finalisasi penerima BLT-Desa.
"Dari hasil Kesepakatan bersama Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) serta hasil validasi dan finalisasi menetapkan penerima BLT-DD kampung Sumber Rejeki dan Kampung Rejosari, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 62 KPM untuk Kampung Sumber Rejeki dan 26 KPM untuk Kampung Rejosari dan tentunya saya harap aparatur kampung dapat sebijak mungkin dalam menentukan penerima sesuai percepatan penghapusan kemiskinan extrim yang didata melalui (P3KE)," tegas Hepi Haryanto.
BACA JUGA:Dongkrak Pajak Daerah, Maksimalkan Penggunaan Tapping Box
Terpisah, M. Said, salah satu warga Kecamatan Negeri Agung yang dikonfirmasi Radar Lampung menyatakan siapapun dia yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat BLT-DD diharapkan benar-benar merupakan yang berhak menerimanya sebab bila tidak Hal itu tentu akan sangat mengecewakan bagi orang-orang yang seharusnya menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
"Penentuan KPM setiap kampung saat ini katanya ditentukan oleh musyawarah Kampung khusus atau muskamsus sehingga kami percaya data tersebut valid akan tetapi kalaupun nanti ada penerimanya merupakan orang yang mampu tentunya di zaman digital ini semua masyarakat dapat langsung menyampaikan ke pihak-pihak yang berkompeten sehingga masyarakat lain ikut dapat menilai Apakah memang orang tersebut berhak atau tidak menerima BLT-DD," tegas Said.*