Dongkrak Pajak Daerah, Maksimalkan Penggunaan Tapping Box

Dongkrak Pajak Daerah, Maksimalkan Penggunaan Tapping Box

Ilustrasi Tapping Box--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda), tahun ini akan memaksimalkan penggunaan tapping box di seluruh rumah makan dan penginapan yang telah terpasang mesin tersebut.

Kabid Pajak Daerah Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Darma Putra, mendampingi Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan kini sebanyak 40 rumah makan dan penginapan telah terpasang tapping box.

“Jumlah rumah makan dan penginapan yang terpasang tapping box hingga kini cukup banyak bahkan sudah mencapai 40 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan,” kata dia.

BACA JUGA:Besok, Pemkab Lambar akan Terima Penghargaan Adipura Tahun 2022

Dijelaskannya, pemasangan tapping box itu dilakukan secara bertahap, sesuai dengan bantuan alat tapping box yang disiapkan oleh Bank Lampung. Karena alat tapping box itu merupakan bantuan dari Bank Lampung.

“Secara perlahan kita melakukan pemasangan tapping box itu kepada rumah makan dan penginapan yang ada di kabupaten ini, apalagi masih banyak rumah makan dan penginapan yang tidak menggunakan alat itu dengan maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi penggunaan tapping box itu, banyak rumah makan dan penginapan yang tidak memanfaatkan tapping box itu dengan maksimal, sehingga realisasi pajaknya tidak maksimal.

BACA JUGA:Sebabkan Lakalantas, Warga Desak Lubang di Jalinbar Segera Ditutup

“Kita berharap semua pemilik hotel dapat memaksimalkan penggunaan tapping box itu sehingga bisa membantu pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) No.6/2022 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran dan pelaporan data transaksi wajib pajak usaha daerah melalui alat perekam data transaksi usaha.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Pesbar di Wilayah Konflik Perkebunan Sawit

Melalui Perbup itu telah diatur tentang penggunaan tapping box.

“Dalam perbup itu, wajib pajak bersedia menerima pemasangan alat perekam data transaksi usaha, menyediakan tempat dan listrik, memasukkan data setiap transaksi harian yang sebenarnya, menjaga dan memelihara alat dengan baik, menyimpan data transaksi usaha dan melaporkan alat pelaporan transaksi jika mengalami kerusakan,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: