Puluhan Siswa MAN 1 Lambar Ucapkan Tri Ikrar Sekaligus Tandatangani Surat Pernyataan

Senin 27-02-2023,18:52 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

BACA JUGA:Sebabkan Lakalantas, Warga Desak Lubang di Jalinbar Segera Ditutup

Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. 

Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau maupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.

Menurut data hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018,  prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun  sebesar 9,1 persen. Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang. 

“Tidak ada perbedaan risiko  antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan,” bebernya.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Pesbar di Wilayah Konflik Perkebunan Sawit

Seraya menambahkan, pada puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua pihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut. 

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024,” pungkas Sandarsyah.*

 

Kategori :