LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun ini hanya dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap I dan tahap II.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No.63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lambar Bulki Basri mengatakan, sebelum tahun 2022, pencairan dana BOS reguler dilakukan empat tahap, yaitu tahap I, II, III dan IV.
BACA JUGA:Jalan Mantap di Lambar Capai 72,69 Persen
BACA JUGA:Nilai Ekspor Rajungan Tertinggi Kedua Setelah Udang
Namun pada tahun 2022, penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yaitu tahap I sebesar 30 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 30 persen.
“Nah untuk tahun ini, jadwal pencairan dana BOS reguler hanya dua tahap saja, yaitu tahap I yang paling cepat disalurkan bulan Januari dan tahap II paling cepat disalurkan pada bulan Juli. Penyaluran Dana BOS dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan,” kata Bulki, Selasa (21/2/2023)
Masih kata dia, BOS adalah salah satu bentuk intervensi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Keren! BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia
BACA JUGA:Kapolda Lampung Imbau Umat Beragama Saling Menghormati dan Toleransi
Penggunaan BOS antara lain penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, serta pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Lanjut dia, tahun ini Kabupaten Lambar akan menerima kucuran dana BOS reguler sebesar Rp38,079 miliar lebih, dengan rincian SD Negeri Rp23.437.020.000, SD swasta Rp2.397.000.000, SMP Negeri Rp11.299.860.000 dan SMP swasta Rp945.360.000.
“Setiap siswa akan menerima dana BOS yaitu SD Rp940.000/siswa/tahun dan SMP Rp1.170.000/siswa/tahun,” tegas dia.*