Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Tanggamus

Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Tanggamus

Ilustrasi tahanan kasus korupsi-AI Image Generator-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dana BOS Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus.

Peristiwa ini menandai langkah serius penegakan hukum dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan bahwa penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut terjadi pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.15 WIB di Kejati Lampung

"Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus terkait pengadaan meubelair dari Dana APBN tahun 2020," ungkap Ricky.

BACA JUGA:Tahun Ini, Gedung KUA Kecamatan Krui Selatan Dibangun

BACA JUGA:Dishub Pesisir Barat Siapkan Penyeberangan Gratis ke Pulau Pisang

Perkara ini menyeret beberapa tersangka, antara lain DA, MU, AR, dan PE, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lebih lanjut, perubahan atas UU tersebut dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juga ditegaskan sebagai dasar hukum.

Kasus ini bermula dari pengadaan meubelair oleh 170 sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 pada periode Oktober 2020-31 Desember 2020. 

Proses pemesanan dilakukan melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan meng-klik link yang telah dibagikan. 

BACA JUGA:Warga Bawa Jenazah Seberangi Sungai ke TPU di TNBBS, DPUPR Pesisir Barat Segera Turun ke Pemerihan

BACA JUGA:APBD Lampung Barat Tahun 2023 Terserap Rp984,318 Miliar

Sayangnya, link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp 23.000.000.

Menurut Ricky, hal ini menciptakan situasi di mana kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: