Kapolda Lampung Imbau Umat Beragama Saling Menghormati dan Toleransi

Kapolda Lampung Imbau Umat Beragama Saling Menghormati dan Toleransi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung mengapresiasi gerak cepat Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Rahardjo dalam menyelesaikan Permasalahan yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang berakhir Damai, Selasa (21/2). 

Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada. 

BACA JUGA:Pemkab Lamtim Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berharap agar semua pihak dapat saling menahan diri dalam memelihara dan menjaga Kamtibmas yang kondusif, terutama agar semua pihak dapat saling menghormati, dan Toleransi antar umat beragama

"Diharapkan juga semua pihak, agar dapat saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat, serta tidak melanggarnya, setiap Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan yang menghadirkan orang banyak agar wajib memberitahukan lingkungan setempat, maupun Pihak Kepolisian, agar terjamin Keamanannya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dilarikan ke Puskesmas, Satu dari Tiga Penghuni Rumah Derita Luka Bakar

Lanjutnya, semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan Harmonisasi dan saling toleransi, antar umat beragama yaitu, hidup berdampingan secara damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maka peran Pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, Pemerintah kotamadya Bandar Lampung harus mampu dan mau memberikan solusi serta kepastian hukum, terhadap perizinan umat beragama dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

BACA JUGA:Banyak Pendukung Tak Bisa Ditemui Saat Verfak, KPU Lambar Undang LO Bakal Calon Anggota DPD

"Dalam hal Negara harus hadir, dalam melindungi setiap warga negaranya. Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai peran dan tanggung jawab, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta melakukan penegakkan Hukum, maupun sebagai pencari solusi atas permasalahan yang terjadi, termasuk Sinergitas dengan para pemangku kepentingan terkait," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: