
“Dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone OPPO A16 warna abu-abu dan satu unit handphone merk Hotwav Pearl K2 2020. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*