Pemprov Belum Pakai Randis Listrik, Qudrotul : SPKLU Masih Minim dan Sistem Sewa Lebih Efisien

Rabu 08-02-2023,16:04 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, mengatakan jika tahun ini pihaknya belum menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas (randis) para pejabat di lingkungan setempat.

"Kita tetap menyambut baik arahan dari Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik dan ini secara bertahap mungkin akan diterapkan. Namun untuk tahun ini belum karena memang kendaraan kita juga masih cukup bagus," ungkapnya, Rabu (8/2).

BACA JUGA:IWAPI Berpartisipasi Pada Bazar Musrenbang Kecamatan Waytenong

Ia mengatakan salah satu alasan belum diterapkannya penggunaan kendaraan listrik ialah keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih minim.

"Pengguna mobil listrik juga harus melihat hal lain bukan hanya ada mobil nya. Tapi juga ketersediaan pengisian bahan bakar itu sendiri, apakah di SPBU semua sudah ada, kan belum tentu. Dan ini di Lampung masih minim," terangnya. 

BACA JUGA:Dilaporkan Hilang, Warga Padangcahya Akhirnya Pulang Dengan Selamat

Menurutnya saat ini Pemprov Lampung sudah mulai menggunakan kendaraan dinas dengan sistem sewa hal tersebut dinilai lebih efektif serta biaya perawatan lebih murah jika dibandingkan kendaraan dibeli menggunakan APBD

"Jadi memang ketersediaan untuk pengisian bahan bakar dari mobil listrik ini belum merata di Lampung. Tapi sekarang kita sebagian kendaraan dinas yang lama sudah dihapus dan diganti dengan sistem sewa dan ini usia minimal 5 tahun," pungkasnya. 

BACA JUGA:Wagub Nunik Harapkan Percepatan Penyadaran Masyarakat Terhadap Keamanan Pangan

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas pada instansi pemerintah pusat dan daerah.*

 

Kategori :