LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Sukaraja, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, mengadakan acara pelepasan dan memberikan penghargaan kepada Kaur Perencanaan Jamhuri yang sudah selesai masa tugas.
Acara tersebut dihadiri Camat Nowo Wibawono, S.Pd, M.Pd., jajaran LHP Dan aparatur pekon tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping desa.
BACA JUGA:Arinal: BUMDes Diharap Gerakkan Mesin Ekonomi, Gali dan Optimalkan Potensi Wirausaha Desa
Dikemukakan Sekdes Hasandra mendampingi Peratin Guswadi, Jamhuri Kaur Perencanaan merupakan aparatur senior di preskon yang telah mengabdi selama 36 tahun yang memulai jabatan dari Rukun Tetangga (RT), Pemangku, Kaur Perencanaan, bahkan pernah menjadi PJ Peratin.
"Sesuai Dengan peraturan Bupati No.51/2022. Tentang perangkat pekon, dan Jamhuri mengundurkan diri secara terhormat, karena batas usianya sudah mencapai 60 tahun," terangnya.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penculikan Anak Tiri
Lanjut dia perangkat pekon adalah unsur staf yang membantu peratin dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat pekon,dan unsur tugas Peratin dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam pelaksanaan kebijakan teknis dan unsur kewilayahan.
"Berdasarkan Permendagri No.67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa diangkat oleh Peratin (Kepala Desa) dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (pasal 2 ayat 1)," tambahnya.
BACA JUGA:2022, Pesbar Telah Terima DBH Pajak Rp63,2 Miliar
Sementara ketua LHP Samsul Edwar mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya,dan purna bhakti kepada Jamhuri, dan selamat bertugas kepadanya sebagai kaur perencanaan Pekon Sukaraja," imbuhnya.
Acara pelepasan dan pemberian penghargaan langsung diberikan oleh Peratin Guswadi kepada Jamhuri yang telah mengabdi selama 36 tahun untuk memajukan pekon Sukaraja hingga saat ini Pekon Sukaraja telah menjadi pekon mandiri.*