2022, Pesbar Telah Terima DBH Pajak Rp63,2 Miliar
Ilustrasi DBH--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat realisasi dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan DBH pajak rokok dari pemerintah pusat hingga akhir tahun 2022 masih belum maksimal.
Bahkan, hingga tahun 2022 berakhir pembayaran DBH dari pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat masih jauh dari target pembayaran yang harus dilakukan selama tahun 2022.
BACA JUGA:DPMP Pesbar Minta Pekon Segera Susun APBDes 2023
Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan, Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan realisasi DBH pajak kendaraan dan pajak rokok hingga kini cukup besar. Tapi, jumlah itu masih jauh dari target.
“Di akhir tahun 2022 lalu memang ada penambahan DBH yang kita terima, tapi jumlahnya belum maksimal, bahkan piutang DBH tahun 2022 belum semuanya terbayarkan,” kata dia.
BACA JUGA:Daftar Ketua KONI, Gubernur Arinal : Bukan Saya Yang Minta
Dijelaskannya, secara keseluruhan DBH pajak kendaraan dan DBH rokok yang masuk ke kas daerah selama tahun 2022 mencapai Rp63.254.831.374 dengan rincian DBH pajak kendaraan bermotor Rp9.693.764.387 DBH pajak bea balik nama kendaraan bermotor Rp9.410.205.256
“Sementara itu, DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp23.741.796.532 bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Rp104.550.348 dan bagi hasil pajak rokok Rp20.304.514.851,” jelasnya.
BACA JUGA:Rampas HP Pemancing, Salah Satu Pelaku Ditangkap di Pusat Perbelanjaan
Menurutnya, semenjak adanya wabah Covid-19 pembayaran DBH pajak mengalami keterlambatan, jika biasanya setiap awal triwulan DBH pajak itu dibayarkan. Sedangkan untuk sekarang kita belum mengetahui sudah sampai triwulan berapa di tahun 2022 lalu.
“Kita belum merekap pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dan pemerintah pusat, jadi kita belum tahu pembayaran DBH itu sudah sampai triwulan berapa di tahun 2022 itu,” terangnya.
BACA JUGA:Pimpin Musrenbang di Suoh-BNS, Nukman: Infrastruktur Terus Menjadi Perhatian
Ditambahkannya, penyaluran DBH setiap triwulan dihitung berdasarkan penerimaan pajak dari masing-masing daerah, nanti ada persentase yang dibagi ke daerah dari pemerintah provinsi.
“Jadi, setiap triwulan penyaluran DBH tidak selalu sama, disesuaikan dengan penerimaan DBH di provinsi dari masyarakat di Kabupaten Pesbar, kita berharap pembayaran DBH pajak itu bisa dilakukan tepat waktu,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: