Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penculikan Anak Tiri

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penculikan Anak Tiri

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial DY 41 yang tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, S.IK., S.H., M.H. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan di culik lalu di cabuli, pelaku tersebut merupakan orang tua tiri dari korban 

"Aksi penculikan dan pencabulan tersebut dilaporkan oleh ibu korban atau istri dari pelaku ke Polresta Bandar Lampung. Kemudian pelaku diamankan," ungkapnya

BACA JUGA:2022, Pesbar Telah Terima DBH Pajak Rp63,2 Miliar

BACA JUGA:DPMP Pesbar Minta Pekon Segera Susun APBDes 2023

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada hari minggu tanggal 23 Januari 2023 ketika korban yang tinggal dengan neneknya lalu dipaksa untuk ikut pergi ke wilayah pasar minggu Jakarta selatan

Setibanya di sana korban dilakukan penyekapan oleh pelaku dan mendapatkan perlakuan berupa penganiayaan juga pencabulan, secara sadar korban memphoto aksi pelaku lalu dikirim kepada ibunya. Kemudian dijadikan bukti.

Kemudian setelah mendapatkan laporan penculikan dari ibu korban tersebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga korban sampai akhirnya pada tanggal 3 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di jakarta selatan dan juga korban segera diamankan.

BACA JUGA:Daftar Ketua KONI, Gubernur Arinal : Bukan Saya Yang Minta

BACA JUGA:Rampas HP Pemancing, Salah Satu Pelaku Ditangkap di Pusat Perbelanjaan

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan penculikan tersebut dikarenakan pelaku cemburu dengan ibu korban (istrinya) yang tinggal di jakarta dan ingin meminta cerai sehingga pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari.

Saat ini korban mendapatkan perawatan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bandar Lampung. Untuk membantu penyembuhan gangguan psikologis atau trauma healing.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban, dan pelaku terancam. Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: