LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail mengklaim bahwa tindakan dalam upaya pengungkapan kasus pencurian ternak kambing bersenjata api (senpi) sudah sesuai dengan prosedur.
Orang nomor satu di jajaran Polres Lampura itu mengatakan, upaya yang dilakukan timnya mulai dari serangkaian tindakan mengumpulkan informasi, bukti-bukti, dan data pendukung yang kemudian tim melakukan tindak lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan kemudian pengembangan pasca Kejadian Curas (Kambing) di Wilayah Hukum Polres Lampura mengakibatkan meninggalnya Korban (pemilik kambing) yang ditembak oleh pelaku.
Tim Gabungan, kata Kapolres, langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada Tersangka (MD) dan 3 orang lainnya masih DPO.
BACA JUGA:LHP Ikuti Sosialisasi Restorative Justice Bersama Unila Dan Polres Lambar
Sementara satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan merupakan penadah barang hasil kejahatan.
"Adanya perlawanan aktif yang dilakukan Tersangka Curas dengan Pembunuhan ini, direspon oleh Tim dengan memberikan tindakan tegas terukur, namun tersangka dinyatakan Meninggal Dunia saat akan dirawat di rumah sakit," terang Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (29/1/2023).
Selain itu, lanjutnya, Tim juga sudah menangkap penadahnya yang pastinya juga telah memberikan informasi kepada Tim, termasuk mobil yang dipergunakan para tersangka saat melakukan aksinya sebanyak enam TKP di wilayah hukum Polres Lampura.
"Sudah disita oleh Satreskrim Polres Lampura, dan saat ini kami masih bekerja mengembangkan dan mencari tersangka lainnya, yang telah buron dan polisi sudah mengantongi identitasnya," tegas AKBP Kurniawan Ismail.
BACA JUGA:Bupati Nanang Apresiasi Kegiatan 'Jatiagung Berbakti'
"Jika seandainya ada komplain, tim juga siap untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada. Karena memang tim sudah melaksanakan tugas sesuai SOP-nya," imbuhnya lagi.
"Tujuan kami cuma satu bekerja untuk memberantas pelaku tindak kejahatan dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Lampura," ucap AKBP Kurniawan yang telah mendapat apresiasi dari Forkopimda dan elemen masyarakat itu.
Pihak mengklaim, Polres Lampura tidak sembarangan menangkap pelaku kejahatan tanpa adanya bukti kuat dan keterangan saksi.
"Sekali lagi, silakan komplain jika ada tindakan Polisi yang di luar dari SOP," pungkasnya.
BACA JUGA:Melawan Gigit Tangan Petugas, Tersangka Curanmor Akhirnya Dilumpuhkan