PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sempat mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran Ganja, namun ABE (28) warga Pagelaran dan IM (27) warga Pringsewu tidak dapat berkutik.
Ini setelah Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di dalam kamar mereka.
BACA JUGA:Ditinggal Panen Buncis, Seorang Balita Ditemukan Tenggelam Dalam Kolam
BACA JUGA:BUMDes Tekad Trimulyo Gelar Rapat LPJ Capaian Tahun 2022
Kasat narkoba polres Pringsewu iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan Polisi mengamankan barang bukti.
Yakni 9 Bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat Bruto 20,64 Gram, 2 Unit Handphone, 3 Lembar kertas Papir.
BACA JUGA:Tahun Ini, Lambar akan Dapat Bantuan Cabai untuk 20 Ha
BACA JUGA:7 Pelaku Pungli di Jalinsum Ditangkap, Sopir: Semoga Jera
Kemudian 1 (satu) buah Toples warna bening dan 1 buah Buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis Camlet.
"Benar, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika," terangnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Jembatan Waybatu, Keluarga Terpidana Bayar Denda dan Biaya Perkara
BACA JUGA:Tribudi Makmur dan Puramekar Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT-DD
Keduanya dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*