Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sungkai Selatan, Polisi Amankan 8 Paket

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sungkai Selatan, Polisi Amankan 8 Paket

Dua warga ditangkap terkait peredaran sabu di Sungkai Selatan-Foto dok.-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan,” ujar Iptu Herawati dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (37), warga Sungkai Selatan, dan AM (20), warga Kotabumi Utara. Mereka diamankan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kota Agung.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa delapan paket yang diduga sabu, plastik klip, satu bundel plastik klip, dompet, serta dua unit telepon genggam.

Iptu Herawati menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait