Disnaker Lampung Fasilitasi Mediasi Muhammad Muharlisyah dan CIMB Niaga Auto Finance

Rabu 11-01-2023,16:42 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung  mempertemukan mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Muhammad Muharlisyah dan pihak perusahaan. 

Pertemuan tersebut menindaklanjuti terkait laporan Muhammad Muharlisyah pada manajemen CIMB Niaga Auto Finance yang diduga melanggar undang-undang tenaga kerja. 

Mediator Disnaker Lampung, Sariyo, mengatakan, pihaknya mengklarifikasi kedua belah pihak dengan meminta keterangan keduanya.

"Kita pertemukan, harapan kita selesai di sini," kata Sariyo saat dimintai keterangan, Rabu (11/1).

BACA JUGA:Gelar Musdesus, Pekon Turgak Tetapkan 20 KPM BLT-DD Tahun 2023

Lanjutnya, saat ini belum ada kesimpulan dari pertemuan. Pertemuan tadi sebatas menggali informasi apa yang diinginkan karyawan pada perusahaan yang akan disampaikan ke CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company). 

"Agar Win win solution (kondisi di mana kedua belah pihak merasa terakomodasi dan menerima keputusan yang adil). Kalo nggak ada titik temu akan ke pengadilan, hari ini klarifikasi, minggu depan mediasi. Mudah-mudahan kami berharap selesai di sini," jelasnya. 

Kata dia, proses mediasi nantinya sebanyak tiga kali, namun mediasi bisa dilihat dari pertemuan awal, sebab jika dirasa tidak ada kecocokan antara mantan karyawan dan pihak perusahaan bisa dipastikan akan berlanjut ke pengadilan hubungan industrial (PHI). 

"Kami memberi saran bisa diterima atau tidak. Mudah-mudahan kami berharap selesai di sini," terangnya. 

BACA JUGA:KPU Way Kanan Tetapkan 45 Personil Sekretariat PPK

Saat disinggung dugaan perusahaan meminta karyawan mengundurkan diri dari perusahaan, kemudian karyawan diberi pilihan mutasi ke Surabaya adalah upaya perusahaan agar karyawan mengundurkan diri dan tidak mendapat uang pesangon? 

"Baru asumsi. Belum tentu, banyak faktor, bisa pribadi dikaitkan dengan perusahaan. Mutasi, demosi, promosi kewenangan perusahaan, kita belum mengarah kesana, akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya," ujarnya. 

Senada dikatakan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lampung, Arandy Sharrin, ia berharap polemik antara karyawan dan perusahaan bisa segera menemukan 'Win win solution'. 

"Substansi masalah mediator (Disnaker) harus tahu, mediator mencari win win solution," imbuhnya. 

BACA JUGA:Disporapar Lambar Bahas Penyelesaian Dampak Pembangunan PLTM

Kategori :