LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka melaksanakan program pemerintah mengenai kriteria Penerima BLT-DD di tahun 2023, Pemerintah Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di aula Balai Desa setempat, Jum'at (6/1/2023).
Dimana kebijakan pemerintah mengenai penerima BLT-DD di tahun 2023 mengalami penurunan menjadi minimal 10 persen dan Maksimal 25 persen dari 40 persen di tahun 2022.
Sementara calon penerima bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut harus sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah diantaranya miskin ekstrim, Difabel, Penyakit Kronis atau menahun dan Lansia KK Tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.
Kepala Desa Margodadi Noven Fahri dalam sambutannya mengatakan, Setelah sebelumnya di tahun 2022 terdapat 95 KPM maka setelah melalui verifikasi dan validasi bersama Team Kecamatan maka pemerintah desa Margodadi tetapkan 26 KPM penerima BLT-DD di tahun 2023.
BACA JUGA:BE Apresiasi Pembangunan Padepokan PSHT Ranting Airhitam
"Semua itu bukan keputusan dari pihak desa melainkan sesuai kebijakan dari pemerintah dimana BLT-DD 2023 harus sesuai kriteria diantaranya Miskin Ekstrim, Disabilitas,Lansia KK tunggal yang menjadi tulang punggung dan Menderita Penyakit Menahun atau kronis," ungkap Noven.
Lanjutnya semuanya itu setelah melalui proses verifikasi dan validasi bersama team Kecamatan, BPD dan Pendamping Kecamatan yang turun langsung ke setiap rumah calon penerima KPM.
Sementara Pendamping Kecamatan Rhama Natha Yepy berpesan agar calon penerima BLT-DD nantinya bisa menggunakan bantuan ini dengan sebaik mungkin serta jangan pamer kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan.*