PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Miris, seorang ibu rumah tangga di Pringsewu harus berurusan dengan penegak hukum karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
MW (49) warga Pardasuka Kabupaten Pringsewu itu kini mendekam di sel Mapolres Pringsewu.
Ia diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu karena diduga berperan sebagai kurir sabu.
"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu," terang Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Berangkatkan 500 Jamaah, Eva Dwiana Buka Manasik Umroh
MW diringkus Polisi Kamis (24/11) sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Link Nonton Streaming Spanyol vs Jerman World Cup 2022, Laga Penentuan Der Panzer
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.
Sementara itu, sebelumnya polisi juga mengamankan Ris alias Aris Pedet (52) warga Pekon Sukoharjo III kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA:Disbunnak Lambar Gelar Lambar Fun Cat Festival Tahun 2022
Dikatakan Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, tersangka diamankan Polisi saat sedang berada di sebuah rumah di Pekon Sukoharjo III pada Rabu (23/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari penggeledahan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,25 gram berikut alat hisap sabu.
"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam karung berisi pakan ikan," jelas Iptu Yudi.
Tersangka yang juga Residivis mengaku nekat kembali ke peredaran Narkotika karena terpengaruh pergaulan.(sag/mlo)