MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara Akibat Adanya Politik Uang

MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara Akibat Adanya Politik Uang

Semua paslon Pilkada Barito Utara dicoret karena pelanggaran serius money politics--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. 

Demikian Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu 14 Mei 2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. 

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. 

BACA JUGA:Kredit UMKM Capai Rp1.126 Triliun, BRI Buktikan Ketangguhan Finansial

Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga. Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umroh apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga.

Mahkamah menilai, adanya hubungan “struktural” antara tim sukses dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 serta pola pembelian suara secara terstruktur yang dilengkapi dengan pengakuan saksi penerima maupun saksi yang menjadi bagian dalam peristiwa pembelian suara, telah menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa pembelian suara tersebut dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. 

Oleh karena itu, Mahkamah meyakini kebenaran adanya praktik money politics dalam bentuk pembelian suara (vote buying) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. 

Hal ini dilakukan melalui para koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih sesuai dengan daftar nama yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Lima City Car di Bawah Harga 50 Jutaan, Siapa yang Unggul?

Menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak. 

Sehingga Mahkamah menilai, sekalipun terhadap 50 nama-nama penerima lainnya atau yang melihat maupun mendapat informasi pembagian uang sebagaimana yang didalilkan dan dibuktikan oleh Pemohon, serta 17 nama-nama yang didalilkan oleh Pihak Terkait sebagai penerima, yang tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, namun dalam batas penalaran yang wajar, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya.

Lebih jelas Hakim Konstitusi Guntur menguraikan bahwa dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti pada Pilbup Barito Utara tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics. 

Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: